Karawang—suryamutiara.web.id Pemerintah Kabupaten Karawang mulai mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Tahun ini, proses pemungutan suara di 67 desa akan menggunakan sistem digital yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026.
Demografi
Persiapan tersebut ditandai dengan sosialisasi penerapan Pilkades digital yang digelar di Aula Husni Hamid, Pemda Karawang, Selasa 18-8-2026.
Kegiatan itu diikuti sejumlah pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa.
Untuk melayani pemilih, Pemkab Karawang menyiapkan 438 tempat pemungutan suara (TPS). Setiap TPS akan dilengkapi dua bilik suara dengan kapasitas pelayanan sekitar 500 pemilih secara bergiliran di masing-masing bilik. Waktu& Kalender
Di tengah peralihan menuju sistem digital, kesiapan pemilih lanjut usia (lansia) menjadi salah satu perhatian pemerintah. Namun, pengalaman penerapan sistem serupa sebelumnya menunjukkan bahwa teknologi tidak selalu menjadi sesuatu yang sulit bagi kelompok tersebut.
menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.
Menurut H Aep Saepulloh, pemanfaatan teknologi diharapkan tidak sekadar mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara. Lebih dari itu, sistem tersebut harus mampu memperkuat transparansi dan akuntabilitas demokrasi di tingkat desa.
“Prinsipnya kami tegak lurus. Kami tidak akan mendzolimi siapa pun. Kita jalankan secara normatif sesuai aturan,” tegas H Asep Saepulloh.
H Aep Saepulloh meminta seluruh pihak yang terlibat dalam Pilkades, mulai dari panitia, pemerintah kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), aparat keamanan, calon kepala desa hingga masyarakat, membangun koordinasi sejak seluruh tahapan dimulai.
Menurut H Aep Saepulloh, koordinasi menjadi kunci agar perbedaan pilihan politik di tingkat desa tidak berkembang menjadi persoalan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Mari kita bersama menjaga suasana Pilkades agar berjalan aman, tertib, damai dan demokratis,” pungkasnya. ( Tati Sariningsih)
.jpg)



