Karawang - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menegaskan pentingnya penerapan prinsip 4P dalam pelayanan publik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan saat memimpin Apel Pagi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, prinsip 4P yang meliputi People, Process, Product, dan Perception harus menjadi dasar dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. ASN sebagai motor penggerak administrasi pemerintahan dituntut memahami perannya, mulai dari penyusunan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, hingga penganggaran dan pelaksanaan program.
Selain itu, ia juga mendorong percepatan dan penyederhanaan proses pelayanan publik di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karawang agar lebih efektif dan efisien.
Tak hanya 4P, Asep Aang menambahkan adanya prinsip 4K sebagai tolok ukur keberhasilan pelayanan publik, yakni Kemudahan, Kecepatan, dan Kemanfaatan.
“Karena tujuan akhir dalam layanan publik adalah menciptakan kepuasan dan kebahagiaan untuk masyarakat,” pungkasnya.(*)
.jpg)


